Kamis, 19 Juni 2014

Musibah Kecantikan yang tidak “Halal”



Musibah Kecantikan yang tidak “Halal”
Kosmetika hampir tidak bisa dipisahkan dari kaum wanita. Tawaran untuk membuat diri menjadi cantik dan menarik merupakan janji yang selalu ditawarkan oleh produsen kosmetika. Kulit putih mulus, rambut hitam lurus panjang berkilau, badan langsing dan awet muda adalah gambaran ideal seorang wanita yang dibentuk di media massa. Permasalahan yang sering dihadapai oleh konsumen adalah ketidakcocokan terhadap bahan kosmetika yang digunakannya. Ketidakcocokan ini dapat diakibatkan oleh faktor alergi atau karena adanya penggunaan bahan-bahan berbahaya. Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil temuan penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam kosmetika yang diantaranya mencakup penggunaan bahan merkuri, hidrokuinon, zat pewarna rhodamin B dan merah K3. Efek dari penggunaan bahan-bahan tersebut sanagt bervariasi dari yang hanya memberikan efek iritasi ringan hingga meyebabkan kerusakan organ-organ tubuh tertentu.
Menggunakan organ tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
Menurut Abdullah Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram.
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika, setelah Menimbang:
a.       Bahwa sejumlah obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia;
b.      Bahwa menurut sebagian dokter, urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah jenis penyakit;
c.       Bahwa masyarakat sangat memerlukan penjelasan tentang hokum menggunakan obat-obatan dan kosmetika seperti dimaksudkan di atas;
d.       Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud untuk dijadikan pedoman.
Keharaman memanfaatkan barang najis ini sesuai dengan pendapat sebagian ulama yang menjelaskan :

قال الزّهريّ لايحلّ شرب بول الناس لشدّة تنزل لانه رجس قال الله تعال (أحل لكم الطيبت. المائدة) وقال ابن مسعود فى السكر ان الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم (رواه البخاري)

Imam Zuhri berkata, “Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebab itu adalah najis, Allah berfirman: “…Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 5}”; dan Ibnu Mas’ud (w.32) berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu” (Riwayat Al-Bukhari).
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh :
الضرورات تبيح المحظورات
“Darurat itu membolehkan sesuatu yang dilarang.”
Akan tetapi, kebolehan memakai obat itu tentunya harus sesuai kebutuhan. Tidak boleh melebihi kadarnya. Artinya, jika penggunaan obat itu dihentikan si pasien sudah tidak lagi dalam keadaan dlorurot tadi. Hal ini mengingat kaidah bahwa “sesuatu yang dibolehkan karena dlorurot dikembalikan pada kadarnya (secukupnya).”
Para ulama mengatakan bahwa pengobatan dengan sesuatu yang najis tidak diperbolehkan kecuali darurat (terpaksa). Adapun ketika dalam keadaan banyak pilihan, banyak tersedia obat yang halal maka hal itu tidaklah dibolehkan. Namun MUI dalam hal ini telah mempertegas akan keharaman menggunkan organ tubuh manusia sebagai obat-obatan. Dalam fatwa yang diputuskan pada tanggal 30 juli tahun 2000 tersebut mengatakan, bahwa segala macam bentuk obat-obatan yang terbuat dari organ tubuh manusia hukumnya haram.
{وَمَا مِنْ دآبَّةٍ فِي اْلاَرْضِ وَلاَ طآئِرٍ تَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلاَّ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ  مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ ِالَـىرَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ } -الأنعام : 38-
Tak ada satupun dari binatang yang merayap di bumi, dan tidak ada satupun burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan adalah mereka umat-umat seperti kamu . Tidak Kami luputkan dalam kitab itu sesuatu, kemudian kepada Tuhan merekalah mereka akan dikumpulkan. (Q.S. Al An'am : 38).
Badan dan nyawa manusia bukan milik dirinya, melainkan milik Allah swt. Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh kembali haram dibunuh dan bunuh diri. Walaupun badan manusia yang sudah dicabut ruhnya tidak merasakan sakit tetapi haram dimanfaatkan untuk apapun dan dengan cara bagaimanapun. Badan manusia yang telah mati akan membusuk dan hancur, namun tidak dapat dikatakan daripada busuk dan hancur lebih baik dimanfaatkan. Tubuh mayit dan anggotanya wajib diperlakukan dengan baik dan santun sebagaimana terhadap tubuh dan anggota yang masih hidup.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا.   
Dari Aisyah ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ’Menggangu tulang mayit adalah seperti mengganggunya ketika hidupnya’.” H.R. Ibnu Majah, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. - Lihat, Sunan Ibnu Majah II:278; Sunan Abu Daud III:81, As Sunanul Kubra IV:58; Al Musnad X:9.
Didalam sebuah riwayat disebutkan pernah terjadi suatu peristiwa
عَنْ جَابِرٍ t قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ص فِي جَنَازَةٍ فَجَلَسَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَفِيرَةِ الْقَبْرِ وَجَلَسْنَا مَعَهُ فَأخْرَجَ الُحُفَّارُ عَظْمًا سَا قًا  أَوْ عَضُدًا فَذَهَبَ لِيَكْسِرَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ص : لاَ تَكْسِرْه  فَإِنَّ كَسْرَكَ إِيَّاهُ مَيِّتًا كَكَسْرِكَ إِيَّاهُ حَيًّا وَلكِنْ دَسَّهُ بِجَانِبِ الْقَبْرِ.

Dari Jabir r.a. ia telah berkata, ”Kami pernah keluar bersama Rasulullah (untuk mengantarkan) jenazah, kemudian Nabi saw. duduk di pinggir kuburan dan kami pun duduk bersamanya. Lalu tukang gali mengeluarkan tulang betis dan lengan (dari kuburan), ia akan mematahkannya. Rasulullah saw. bersabda,”Jangan engkau pecahkan tulang itu! Karena kamu mematahkan tulang yang sudah mati,  seperti kamu mematahkannya ketika hidup. Kuburlah ia di samping kuburan itu”. - Bulughul Amani VIII:80; Aunul Ma’bud IX:24 -
Dalam sebuah keluarga anak-anaknya menjadi ahli obat-obatan dan kosmetik, lalu mempergunakan potongan anggota tubuh ibunya sebagai bahan obat-obatan dan kosmetik, akan bersediakah ia mempercantik dirinya dengan kosmetik tersebut padahal Nabi saw. Bersabda:
لاَ تَسُبُّوا اْلاَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا اْلاَحْيَاءَ-الترمذي-
Jangan mencaci maki orang-orang yang sudah mati, sebab hal itu menyakitkan yang hidup. H.R. At Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi 4 : 310.
*      Saran
1.      Dalam memilih dan menggunakan kosmetika, hendaklah berhati-hati kita sebagai wanita harus melihat terlebih dahulu halal haramnya dan bahan-bahan pembuat kosmetika tersebut;
2.      Jika kita tidak memahami istilah-istilah untuk bahan-bahan pembuat kosmetika, sebaiknya dikonsultasikan dengan para ahlinya;
3.      Menggunakan kosmetik yang mengandung bahan yang haram, berarti kegiatan ibadah kita juga menjadi tidak afdol. Sehingga sebaiknya gunakanlah kosmetik yang menggunakan bahan-bahan yang halal.

Kamis, 24 April 2014

Boyish

Boyish” Is Dead Morals (Akhlaq)
Jangan Salahkan Saya!!
A.    Pengantar
Semoga semua apresiasi selalu tercurah kepada Zat yang tertinggi, yang tidak terjangkau oleh panca indra. Rasa bangga selalu tercurah limpah kepada sang pembawa risalah kebenaran Rasulullah SAW yang sunnahnya selalu relefan sehingga membawa kita kedalam realitas kehidupan sekarang. Banyak anak terpelajar, namun sedikit anak yang “Terdidik”. Banyak orang pandai, namun sedikit orang yang taqwa. Islam mengutamakan pendidikan mental. Dan sebenarnya Taqwa itu ada di Hati.
“Anak-anak adalah
Belahan jiwa kita yang berjalan di atas persada
Tidur tak nyenyak terasa
Bila angin kencang menerpa” (Puisi Arab Kuno).
Ketika seorang anak dilahirkan ke-dunia, ia tetap bergantung dan membutuhkan ibunya, sama seperti suatu bagian yang menempel kepada keseluruhannya. Ia yang tidak didisiplinkan dengan syariat Islam tidak akan didisiplinkan oleh Allah SWT. Dan penulis mengutip dari Hadits Riwayat Syarif “Tak ada dosa yang paling besar dari pada menelantarkan tanggunganmu (anakmu)”. Oleh karena itu “Berbaik-baiklah dalam memilih pasangan karena darah itu terus mengalir (GEN).
B.     Deskripsi Tingkat Kasus
Nama inisialnya “DG”, beliau salah satu pelajar dari Madrasah Aliyah Negri II Garut. Beliau anak ke-3 dari 4 bersaudara, Ayah beliau tukang jahit sedangkan Ibunya seorang Ibu Rumah Tangga, Saudara beliau sudah menikah dan sudah mempunyai anak, sedangkan adiknya masih kelas VI SD. Kesehariannya beliau seperti anak SMA pada usianya, namun ada beberapa nilai yang tidak baik untuk anak pada usianya, beliau seorang perempuan namun akhlaq beliau tidak jauh dengan anak laki-laki. sikap, penampilan serta bahasanyapun seperti anak laki-laki. Beliau pernah masuk penjara (sel), karena beliau “ngebuli” temen perempuan, dan temen perempuan itu sakit hati sehingga menyangka bahwa “D” mencemarkan nama baik, tidak hanya itu beliau sering maen fisik sama teman perempuan maupun teman laki-laki beliau. Beliau mempunyai kebiasaan bersama teman-temannya yaitu suka merokok. Pernah seseorang yang melarang tentang kebiasaannya itu namun hasilnya “nihil”, beliau tetap saja merokok.
            Pendidikan beliau nilainya diatas rata-rata karena kata dia “Jika saya tidak menyontek, saya tidak akan pernah lulus dan saya tidak ridha jika oranglain mendapatkan nilai bagus karena menyontek sedangkan saya tidak menyontek”. Jadi beliau pilih menyontek dibanding dengan hasil kerja sendiri padahal dia suka menghafal dirumah tetapi suka putus asa dengan jenuhnya buku-buku juga dengan pengaruh dari teman-teman beliau dan selain itu ketika beliau ingin menghafal Ayah dan Ibu beliau suka berantem di depan anak-anaknya termasuk di depan beliau, berkata kasar dll. Ibu beliau suka telfonan bersama laki-laki lain, sedangkan Ayah beliau suka keluar rumah malam-malam. Disitulah faktor terjadinya pertengkaran orangtua beliau. Dan ada kabar bahwa orangtua beliau menuju proses perceraian. Beliau pernah berkata “Jangan salahkan saya jika saya seperti ini (boyish) karena saya tidak akan pernah menjadi “veminin” (perempuan-perempuan yang manja), dan saya tidak pernah menginginkan menjadi veminin, saya tidak sadar bahwa saya pernah melakukan hal yang tidak mungkin dilakukan perempuan biasanya, karena bagi saya dulu itu adalah kebiasaan saya dengan teman-teman saya, sehingga saya tidak sadar dengan apa yang pernah saya lakukan dulu.
C.     Kajian Teori
1.      Mengapa bisa seperti itu?
a.       Faktor Keluarga
Keluarga merupakan pusat pendidikan utama dan pertama, tetapi dapat juga sebagai faktor penyebab kesulitan belajar. Dalam hal ini orang tua memiliki peranan penting dalam rangka mendidik anaknya,karena pandangan hidup, sifat dan tabiat seorang anak, sebagian besar berasal dari kedua orang tuanya.“Tugas utama keluarga dalam pendidikan anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Sifat dan tabi’at anak sebagian besar diambil dari kedua orang tuanya dan dari anggota keluarga lain.” (Hasbullah, 1996 : 89). Yang termasuk faktor ini antara lain adalah:
·   Bimbingan dan didikan orang tua
·   Hubungan orang tua dan anak
·   Suasana rumah atau keluarga
·   Keadaan Sosial
·   Keadaan ekonomi keluarga


b.      Faktor Lingkungan Sekolah
Lingkungan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hal tersebut disebabkan karena lingkungan memberi banyak manfaat bagi manusia. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup (termasuk manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Artinya pengelolaan lingkungan hidup secara baik untuk mendorong pembangunan berkelanjutan sangat penting. Namun, realitas yang terjadi persentase pertumbuhan ekonomi hampir berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pembangunan. Dan Faktor dalam lingkungan sekolah sebagai berikut:
a.       Teman sebaya yang dapat mempengaruhi perilaku dan prestasi siswa
b.      Guru dapat menjadi penyebab kesulitan belajar apabila guru tidak memenuhi syarat sebagai seorang pendidik
c.       Waktu sekolah dan disiplin kurang
d.      Kondisi gedung dan alat pelajaran yang kurang.
c.       Bagaimana cara mengatasinya?
Anak adalah akibat langsung dari hubungan Ibu dan Ayah. Ayah dan Ibu adalah sebentuk kemuliaan yang telah diberikan Tuhan dengan kebaikan dan kasih sayang yang memperkaya jiwa dan memberikan perasaan keterikatan. Firman Allah SWT “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA adalah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-NYa diantaramu rasa kasih dan sayang”. Kasih dan sayang dalam ayat tersebut sebagai sesuatu yang menunjukan adanya anak yang memperkuat hubungan diantara orangtua, serta menjamin keamanan dan kedamaian.
Seharusnya orangtua sebisa mungkin bisa mengarahkan anaknya kepada yang lebih baik, jangan pernah nasihati anak ketika sedang marah, tapi nasihatilah anak sedang bahagia. Jangan pernah menunjukan pertengkaran di depan anak-anak.
Berikan film-film motivasi untuk anak yang berkarakter “Boyish”, supaya hati anak tergugah untuk merubah dirinya menjadi perempuan “tulen”. Dan berikan pujian kepada anak yang ingin merubah dirinya menjadi lebih baik supaya dirinya merasa nyaman dengan perubahannya itu. Dan disekolah seharusnya memberikan pengajaran tentang etika berprilaku, etika berpakaian maupun etika berbicara. Jadi sekolah seharusnya memberikan pengajaran yang berkesan bagi anaknya. Dan berikan pengajaran akibat-akibat berprilaku yang tidak baik.
D.    Simpulan
Anak merupakan titipan dari Allah SWT maka harus dijaga dengan baik, karena semua amalan dan perlakuan akan kembali dan akan dipertanggungjawabkan. Sebenarnya seorang anak bisa menjadi seseorang yang tidak dikenali oleh orangtuanya karena seorang anak bisa melakukan hal yang dikehendakinya secara berlebihan, jika orangtua tidak menanamkan rasa keperduliannya. Dan usahakan orangtua mencari sekolah dan lingkungan tempat rumah yang baik supaya anak tidak terbawa dalam kehidupan yang gelap.
Perubahan tidak harus dilakukan secara sekaligus, karena dampaknya akan sulit diterima oleh pihak tertentu, namun apabila dilakukan secara perlahan, kepastian akan berhasil akan lebih besar. Dan dalam dunia kemanusiaan, penulis hanya ingin menyatakan bahwa setiap manusia yang pernah disapa oleh cinta, kebencian, pertolongan, cobaan dan kebenaran-Nya, sesungguhnya iya telah diproses oleh-Nya untuk menjadi permata-permata mahakarya-Nya.
E.     Referensi
-          Prof. Dr. Sudarman Danim, Dr. H. Khairil Psikologi Pendidikan (Dalam Perspektif Baru)
-          W.S. Winkel Psikologi Pendidikan
-          Dewan Ulama Al-Azhar (Mesir) Ajaran Islam tentang Perawatan Anak diterjemahkan oleh Dra. Alwiyah Abdurrahman dari Child Care in Islam.
-          Dr. Dimyati, Drs. Mudjiono Belajar dan Pembelajar
-          Prof. Dr. Sudarman Danim Pengantar Kependidikan
-          Miftahul Huda, M Idris Nalar Pendidikan Anak
-          Miranda Risang Ayu Permata Rumah Kita (Catatan Perjalanan Seorang Ibu).
-       Asri Maidah (Karangan Ilmiah tahun 2012) Kesalahan Orangtua Dalam Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali
-          Dr. Syamsu Psikologi Perkembangan
-          Dr. Asep Tapip Yani Pembaharuan Pendidikan